Dinas Perhubungan Jakarta Barat merupakan perangkat daerah yang memiliki peran penting dalam mengatur, mengelola, dan mengawasi sektor transportasi di wilayah administratif Jakarta Barat. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, efisien, dan mendukung pertumbuhan wilayah.

Tugas Pokok

Tugas utama Dinas Perhubungan Jakarta Barat adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan pemerintah kota, serta tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah provinsi atau pusat.

Fungsi Utama

  • Merumuskan kebijakan teknis perhubungan di wilayah Jakarta Barat.
  • Melaksanakan pengaturan dan pengawasan lalu lintas serta angkutan jalan.
  • Melakukan pengujian kendaraan bermotor (KIR) untuk memastikan kelayakan operasional kendaraan umum.
  • Memberikan layanan perizinan trayek dan operasional angkutan umum.
  • Mengelola sarana dan prasarana transportasi seperti terminal, halte, dan rambu lalu lintas.
  • Menyediakan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.
  • Melakukan rekayasa lalu lintas guna mengurangi kemacetan dan kecelakaan.
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelanggaran transportasi dan penegakan peraturan daerah.
  • Memberikan pelayanan informasi transportasi kepada masyarakat melalui sistem digital.

Komitmen Pelayanan

Dishub Jakarta Barat berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berbasis teknologi. Upaya peningkatan kualitas pelayanan terus dilakukan melalui pengembangan sistem digital, peningkatan kompetensi SDM, serta sinergi dengan stakeholder transportasi lainnya.